Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Rancangan Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019

Rancangan peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang akan ditandatangani Eko Putro Sandjojo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019. 

Permendesa tentang prioritas dana desa 2020 masih dalam tahap finalisasi. Dana desa merupakan wujud dari upaya serius pemerintah dalam pemerataan pembangunan hingga ke pelosok-pelosok desa.

Prioritas-Penggunaan-dana-desa-2020-untuk-Pemberdayaan
Prioritas Penggunaan dana desa 2020 untuk Pemberdayaan

Penggunaan Dana Desa 2020 meliputi bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masayarakat desa. Prioritas penggunaan dana desa harus memberi manfaat kepada masyarakat desa berupa :

   

1. Peningkatan Kualitas Hidup

Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, penggunaan dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat desa.

 

2. Peningkatan Kesejahteraan

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga desa, dana desa 2020 diprioritaskan penggunaannya untuk :
  • Membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
  • Menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
  • Meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
  • Meningkatkan pendapatan asli Desa 

3. Penanggulangan Kemiskinan

Upaya desa dalam penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana desa dalam kegiatan yang diprioritaskan untuk : 
  • Membiayai program penanggulangan kemiskinan;
  • Melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
  • Melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluargadan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
  • Menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
  • Melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting). 

Prioritas-dana-desa-2020-untuk-pembangunan
Prioritas dana desa 2020 untuk pembangunan : pic. by indonesiatimes.co

4. Peningkatan Pelayanan Publik

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Desa bisa menentukan prioritas penggunaan dana desa 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Penentuan prioritas penggunaan anggaran desa dilaksanakan melalui mekanisme musdes. Hasil musdes kemudian dijadikan dasar untuk bahan musrenbangdes. Kemudian pemerintah desa dapat menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKPDes). 

Dengan adanya dana desa dari APBN diharapkan pemerataan pembangunan dapat tercapai keseluruh pelosok Indonesia. Untuk lebih lengkap tentang bagaimana prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, silahkan download atau simak rancangan permendesa nomor 11 tahun 2019 secara langsung berikut ini

Posting Komentar

0 Komentar