Tugas dan Fungsi BPD Desa | Mekanisme Tata Cara Pengisian BPD

Definisi BPD menurut Fungsi BPD Desa adalah lembaga mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Lalu Bagaimana mekanisme pengisian BPD Desa?

Pengertian-atau-definisi-BPD-Desa-adalah
Definisi Pemilihan atau Pengisian BPD Desa : Picture by serangtimur.co.id

Pengertian BPD Desa atau definisi BPD menurut Permendagri 110 Tahun 2016  Badan Permusyarawatan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara mudahnya makna BPD Desa adalah DPR-nya Desa.

Mekanisme / Tata Cara Pemilihan BPD Desa

Pengisian BPD atau pemilihan BPD desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan tersebut mengatur tata cara atau bagaimana mekanisme pengisian BPD desa, yaitu :
  1. PP 43 Tahun 2014 Tantang Peraturan Pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014 (Pasal 72 - 79)
  2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD
  3. Perda Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang BPD (Khusus Kabupaten Kulon Progo)
  4. Perbup Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan BPD (Untuk Kabupaten Kulon Progo)

Mekanisme-pengisian-BPD-Desa
Mekanisme pengisian BPD Desa : Picture by bangsaonline.com


Defisisni dan Ketentuan Umum Pengisian BPD Desa

  1. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa adalah unsur keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
  2. Masa Jabatan BPD adalah 6 tahun
  3. Anggota BPD dapat dipilih paling banyak 3 kali
  4. Jumlah Anggota BPD ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk ---> Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 581/A/2018 tentang jumlah anggota BPD dari masing-masing desa di Kulon Progo.

Syarat Calon Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD)

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan YME
  • Setia terhadap Panasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Pendidikan minimal SMP Sederajat.
  • Usia minimal 20 tahun atau sudah menikah
  • Bersedia dicalonkan dan siap mengabdi sebagai BPD
  • Sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat dokter pemerintah.
  • Bukan perangkat desa dan atau anggota LKD.
  • Tidak ada hubungan sedarah dngan Kepala Desa dan Perangkat desa
  • ASN, TNI, Polri atas izin atasan.

Pengisian BPD Desa dapat dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah maupun pilihan langsung. Mekanisme ditentukan melalui musdes / musyawarah desa dengan mengambil kira faktor kemampuan keuangan desa, karakteristik lokal desa.

Posting Komentar

0 Komentar