Pemerataan pembangunan hingga ke desa terus diupayakan pemerintah pusat. Komitmen itu tertuang dalam UU APBN 2020 yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada Selasa 24 September 2019. Dengan besaran dana desa (DD) pada 2020 mencapai 72 triliun.
Pengesahan UU APBN 2020 dilakukan pemerintah pada saat DPR sedang dalam tekanan Publik berupa demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak hanya di gedung DPR demonstrasi turut merebak di berbagai daerah.
Namun demonstrasi mahasiswa pada hari ini bukan dalam rangka menolak UU APBN 2020. Publik sedang konsentrasi pada isu UU KPK yang baru disahkan, RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan sejumlah isu Undang-Undang lainnya.
Penggunaan Dana Desa 2020 mengalami perubahan formulasi yakni memperhatikan aspek pemerataan dan berkeadilan. Kucuran (DD) Dana Desa 2020 sebagai bagian dari amanat UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa, akan dipergunakan desa untuk :
Selain Dana Desa (DD) yang menjadi perhatian publik desa, pada UU APBN 2020 terdapat tambahan Dana Alokasi Umum untuk Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Bantuan pendanaan penyertaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa hanya diberikan ke beberapa daerah. Untuk desa-desa DIY tidak menerima dana tersebut, namun Provisinsi DIY ada pertambahan alokasi dana keistimewaan.
Sumber : (www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=13692)
![]() |
Pengesahan UU APBN 2020 | Gambar : gesuri.id |
Pengesahan UU APBN 2020 dilakukan pemerintah pada saat DPR sedang dalam tekanan Publik berupa demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak hanya di gedung DPR demonstrasi turut merebak di berbagai daerah.
Namun demonstrasi mahasiswa pada hari ini bukan dalam rangka menolak UU APBN 2020. Publik sedang konsentrasi pada isu UU KPK yang baru disahkan, RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan sejumlah isu Undang-Undang lainnya.
Penggunaan Dana Desa 2020 mengalami perubahan formulasi yakni memperhatikan aspek pemerataan dan berkeadilan. Kucuran (DD) Dana Desa 2020 sebagai bagian dari amanat UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa, akan dipergunakan desa untuk :
- Peningkatan Pelayanan Publik di Desa
- Pengentasan Kemiskinan di Desa
- Memajukan Perekonomian Desa, serta
- Mengatasi Kesenjangan Antar Desa
![]() |
APBN 2020 disahkan DPR dengan besaran Dana Desa mencapai 72 Triliyun | Gambar cnnindonesia.com |
Selain Dana Desa (DD) yang menjadi perhatian publik desa, pada UU APBN 2020 terdapat tambahan Dana Alokasi Umum untuk Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Bantuan pendanaan penyertaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa hanya diberikan ke beberapa daerah. Untuk desa-desa DIY tidak menerima dana tersebut, namun Provisinsi DIY ada pertambahan alokasi dana keistimewaan.
Sumber : (www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=13692)
2 Komentar
Terimakasih informasinya..
BalasHapusSama-sama Gan Terimakasih sudah mampir di blog SiarWarta
Hapus