Aspek Budaya Adaftif Dalam SDGs Desa | Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Aspek budaya yang adaftif dan keagamaan merupakan sesuatu yang tidak boleh diabaikan dalam konsep desa membangun. Hal tersebut juga ditekankan dalam butir SDGs Desa terbaru seperti yang disampaikan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar via kemendesa.go.id (21/9/2020).

Aspek-budaya-dan-keagamaan-dalam-membangun-desa
Aspek Budaya Adaftif SDGs Desa butir ke-18


Dalam rilis Permendesa PDTT No 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) 2021, Kementerian Desa menyinggung soal pentingnya aspek budaya dan keagamaan diperhatikan dalam proses pembangunan desa yang direpresentasikan dalam SDGs Desa butir ke-18 yang berbunyi Desa adalah Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

Korelasi Budaya Adaftif Dalam Konsep Desa Membangun

Paradigma desa membangun tentu harus memperhatikan aspek budaya, terlebih budaya adaftif yang sudah menjadi ciri lokalitas desa. Modernisasi dengan pengabaian adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal justru dinilai bakal menghapus jatidiri bangsa. Hal tersebut tentu tidak selaras dengan cita-cita para founding father bangsa Indonesia.

Sebenarnya, titik terang bagi jalan menuju desa kembali pada khitahnya sudah terpola dalam semangat Undang-Undang 6/2014 tentang Desa. Namun dalam pengaplikasiannya masih membutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama dalam membangun desa. 

Dana Desa sebagai bagian dari konsekwensi dan komitmen bagi memuluskan konsep desa membangun, semestinya digunakan sebesar-besar bagi kemaslahatan dan kemakmuran warga desa.

Terdapat dua hal pokok dalam penggunaan Dana Desa dan korelasinya dengan aspek budaya desa yang tertuang dalam SDGs Desa. Pertama tentu pembangunan budaya itu sendiri. Seperti pembinaan kegiatan adat tradisi, advokasi dan penggalian potensi budaya lokal, pementasan budaya desa, merti desa, dan sebagainya merupakan bentuk pembangunan budaya di desa.

Korelasi Kedua ada pada kesesuaian serta keselarasan kebijakan pembangunan desa dengan budaya yang masih hidup, adaftif dan berkembang disuatu desa. Oleh karena hal itu, dalam mewujudkan pembangunan desa partisipatif perlu memberi ruang dan peran kepada para pelaku budaya, aktivis keagamaan, serta unsur warga desa yang lain, dapat bersama-sama menentukan arah kebijakan dan pembangunan desa.

17+1 Butir Arah dan Tujuan Pembangunan Desa (SDGs Desa), adalah :

1). Desa tanpa kemiskinan
2). Desa tanpa kelaparan
3). Desa sehat dan sejahtera
4). Pendidikan desa berkualitas
5). Keterlibatan perempuan desa
6). Desa layak air bersih dan sanitasi
7). Desa berenergi bersih dan terbarukan
8). Pertumbuhan ekonomi desa merata
9.) Infrastruktur dan inovasi desa sesuai  kebutuhan
10). Desa tanpa kesenjangan
11). Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
12). Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
13). Desa tanggap perubahan iklim
14). Desa peduli lingkungan laut
15). Desa peduli lingkungan darat
16). Desa damai berkeadilan, dan
17). Kemitraan untuk pembangunan desa.

Kementrian desa menambahkan 1 butir dari 17 SDGs dalam SDGs Desa, butir ke-18 SDGs Desa adalah Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

Selain SDGs Desa, yang tertuang dalam Permendesa Nomor 12 Tahun 2020 adalah tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang secara umum akan digunakan dalam kegiatan sebagaimana berikut :

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Menurut Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, beberapa program kegiatan berikut yang akan mendapat prioritas pendanaan dengan sumber Dana Desa :
  1. Pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi corona sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes; Penyediaan listrik, dan Pengembangan usaha ekonomi produktif. (SDGs Desa ke-8)
  2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, antara lain Pendataan desa, Pemetaan potensi dan sumber daya, Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pengembangan desa wisata, Penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting serta Pengembangan desa inklusif. SDGs Desa ke-16
  3. Program Pendukung Adaptasi kebiasaan baru yang mengacu pada Program Desa Aman Covid-19. (SDGs Desa ke-3).

Posting Komentar

0 Komentar